Senin, 05 Oktober 2015

Cara Membuat Paspor Yang Hilang

Pernah mengalami ketika mau tugas ke luar negri, tiket sudah siap akan tetapi paspor hilang entah kemana, atau paspor rusak saat bencana alam seperti banjir atau terkena musibah kebakaran?

Berikut adalah langkah-langkah membuat paspor baru :
  1. Membuat laporan kehilangan paspor kepada Kantor Kepolisian Republik Indonesia atau pihak yang berwenang apabila anda berada di luar negeri.
  2. Apabila paspor hilang, diminta agar segera melapor ke Kantor Imigrasi dimana pemegang berdomisili untuk meminta penggantian.
  3. Penggantian paspor yang hilang, dilaksanakan setelah melalui Berita Acara Pemeriksaan dan mendapat persetujuan Kepala Kantor Imigrasi.
  4. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya unsur kecerobohan atau kelalaian, disertai alasan yang tidak dapat diterima,pemberian paspor dapat ditangguhkan selama 6 (enam) bulan sampai paling lama 2 (dua) tahun.
  5. Apabila paspor hilang/rusak di luar negeri, laporlah segera kepada Perwakilan RI di luar negeri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar