Senin, 07 September 2015

Cara Membuat Akta Kelahiran yang Hilang



Akta lahir Anda hilang atau hanyut saat terkena banjir besar beberapa tahun yang lalu? Jangan panik!! Kita punya nih cara menggantinya.
Pada dasarnya akta lahir yang kita pegang berupakan kutipan dari akta kelahirang yang ada di Pejabat Pencatatan Kelahiran. Jadi Anda bisa memperoleh duplikat atau kutipan kedua dari akta kelahitran tersebut.
Ada beberapa hal yang harus dilakukan apabila akta kelahiran Anda hilang, yaitu :
1. Hubungi segera Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang pernah mengeluarkan akta kelahiran Anda (dimana kelahirsn Anda pernah dicatatkan).
2. Lampirkan dokumen penunjang, seperti:
a. Surat lapor kelhilangan dari kepolisian setempat
b. Fotocopy Kartu Keluarga dan KTP
c. Fotocopy kutipan akta (jika ada)]
d. Mengisi formulir yang disediakan
f. Salinan (foto copy) dari akta kelahiran yang hilang
Selanjutnya proses penerbitan duplikat kutipan akta kelahiran akan dilakukan oleh suku dinas kependudukan dan catatan sipil tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar